DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama) adalah program perlindungan finansial berazaskan kesetiakawanan yang dikelola oleh
INKOPDIT (Induk Koperasi Kredit) untuk melindungi simpanan dan pinjaman anggota koperasi kredit. Komponen utamanya meliputi Santunan Duka Anggota (SDA), Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA), serta perlindungan simpanan pokok dan wajib.
Fungsi dan Manfaat Utama
- Santunan Duka (SDA): Memberikan santunan dana kepada ahli waris jika anggota meninggal dunia.
- Perlindungan Pinjaman (PPA): Membebaskan atau melunasi sisa pinjaman anggota yang meninggal dunia atau mengalami cacat total.
- Perlindungan Simpanan: Melindungi saldo simpanan (seperti simpanan saham atau simpanan wajib) agar tetap bisa cair atau mendapat klaim maksimal bagi ahli waris.
- Asas Gotong Royong: Dibangun di atas prinsip keswadayaan kolektif antaranggota gerakan koperasi kredit.
- Bukan Beban Langganan: Iuran atau premi umumnya ditanggung oleh koperasi primer dari pendapatan operasional, bukan dibebankan langsung secara terpisah kepada anggota.
- Transformasi Layanan: Berkembang melalui dukungan PT Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia (PANDAI) untuk memberikan jaminan yang lebih kompetitif.
Info selengkapnya tentang NEWDAPERMA dapat diakses di website resmi https://www.pandai.co.id/